Rekening koran memuat hal yang sama dengan buku tabungan. Di dalamnya, sama-sama memuat mengenai tanggal dan sandi transaksi, mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo. Bedanya adalah kalau buku tabungan dibuka untuk nasabah (deposan) perorangan, sedangkan rekening koran untuk nasabah korporat.
Nasabah perorangan biasanya akan mendatangi bank bersangkutan untuk mencetak setiap transaksi bank yang terjadi ke dalam buku tabungan, sedangkan untuk nasabah korporat, biasanya rekening koran yang memuat transaksi bulanan akan dikirim langsung oleh bank ke nasabah bersangkutan. Khusus untuk rekening koran (laporan yang memuat rincian atas transaksi rekening giro), seluruh penarikan kas harus dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Berbeda dengan buku tabungan (yang memuat rincian atas transaksi rekening tabungan), penarikan kas dapat dilakukan seperti biasanya (menggunakan slip penarikan) dan tidak menggunakan cek atas bilyet giro. [Baca juga: Perbedaan Cek dan Bilyet Giro]
Dalam satu buku tabungan biasanya bisa menampung rincian transaksi dari beberapa periode (tergantung pada sedikit atau banyaknya transaksi bank yang terjadi). Jika seluruh halaman yang ada dalam buku tabungan telah terpakai, maka bank akan menggantinya dengan buku tabungan yang baru. Sedangkan rekening koran yang rutin dikirim oleh bank sifatnya bulanan. Setiap bulan, nasabah akan menerima rekening koran yang meringkas seluruh transaksi bank selama satu bulan terakhir. Sebagai contoh, rekening koran yang memuat transaksi bank selama bulan Januari baru akan diterima oleh perusahaan di bulan Februari, dan seterusnya.
Dalam rekening koran akan tampak saldo awal bulan (yang diambil dari saldo akhir bulan sebelumnya), mutasi debet, mutasi kredit, dan saldo akhir bulan (yang akan menjadi saldo awal bulan berikutnya). Dalam rekening koran juga biasanya memuat mengenai ringkasan transaksi.
Sistem akuntansi atau pencatatan yang ada dalam buku tabungan maupun rekening koran mewakili kepentingan bank. Perhatikanlah bahwa setiap setoran uang, kiriman uang masuk (baik sebagai hasil penagihan piutang wesel dari pelanggan maupun penerimaan pinjaman) serta pendapatan bunga akan dicatat oleh bank bersangkutan di sebelah kredit (pada kolom mutasi kredit), baik dalam buku tabungan maupun rekening Koran. Ini artinya adalah bahwa setiap setoran yang dilakukan nasabah, kiriman uang masuk, maupun pendapatan bunga yang menjadi hak (milik) nasabah akan menambah jumlah kewajiban bank terhadap nasabah bersangkutan (ingat kembali bahwa kewajiban memiliki saldo normal atau akan bertambah di sebelah kredit), yang berarti juga saldo nasabah ikut bertambah. Bank biasanya akan menerbitkan nota kredit (credit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya menambah kewajiban bank terhadap nasabahnya.
Sebaliknya, bank akan menerbitkan nota debet (debit memorandum) untuk transaksi-transaksi yang sifatnya mengurangi kewajiban bank terhadap nasabahnya (mengurangi saldo nasabah), seperti penarikan uang, beban administrasi, pajak, dan cek yang dikembalikan karena tidak cukup dana. Pada waktu bank menerima setoran cek dari nasabahnya, maka bank akan menerbitkan nota debet atas nasabah bersngkutan untuk membatalkan nota kredit yang tadi.
Link-link terkait:
Link-link terkait:
~diadopsi dari 225 soal jawab akuntansi dasar~
Wow ... very interesting articles you well, I know your article from my friend, I was curious and then I open it turns out the article you have information that is helpful at all. I would recommend to all my friends
ReplyDeletetogel singapore
nonton online